friendship

friendship

Minggu, 05 Desember 2010

Film Sang Pencerah

Film Sang Pencerah Raih Sembilan Piala Citra

 Jakarta,CyberNews. Film Sang Pencerah (SP) meraih sembilan dari sepuluh nominasi Festival Film Indonesia 2010 versi Dewan Juri FFI 2010 yang diberhentikan atau dipecat Komite FFI 2010. Termasuk di dalamnya untuk kategori Aktor Terbaik, Sutradara Terbaik dan Film Terbaik. Demikian diumukan oleh Dewan Juri yang dipecat yang diwakili Jujur Prananto, Nur Hidayat, Marselli Sumarno, Seno Gumira Adjidarma, dan Anto Hoed. Dalam pengumuman yang dilakukan di Sekretariat FFI, Gedung Film, Jl. MT Haryono Jakarta Jum' at (3/12) malan.
Dua anggota Dewan Juri lainnya, yaitu  Rima Melati, dan Salim Said tidak hadir dalam pengumuman itu. Menurut Jujur yang membacakan pengumuman, pilihan anggota Dewan Juri yang dipecat oleh Komite FFI 2010 karena bersikukuh menyertakan film garapan Hanung Bramantyo itulah, diluar sepuluh film yang telah diserahkan Juri Seleksi yang diketuai Viva Westi -yang bersikukuh tetap tidak menyertakan film SP- yang menyebabkan mereka semua dipecat Komite FFI 2010 yang diketuai Niniek L. Karim. Meski pada saat bersamaan, Niniek yang datang menjelang pengumuman versi Dewan Juri yang dipecat usai, juga telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua Komite FFI 2010 kepada Menbudpar per Jum'at (3/12). "Tapi belum bisa diterima menteri," katanya.
Pengunduran dirinya terpaksa dia lakukan karena dia merasa gagal sebagai Ketua Komite FFI menjadikan ajang FFI 2010 sebagai rumah yang nyaman bagi semua insan film. Berkenaan dengan terlalu banyaknya kekisruhan yang terjadi dalam sistem penjurian. Dimulai dari salah kaprahnya komite seleksi yang hanya menyertakan delapan film panjang sebagai nominator, dan tidak menyertakan film SP sebagai salah satu nominenya karena alasan subyektif mereka. Hingga akhirnya komite seleksi menambahkan dua film lain untuk menggenapi setidaknya sepuluh judul, tapi tetap tidak menyertakan film SP.
Pasrah bongkoan
Hal inilah yang membuat Anggota Dewan Juri Film Panjang atas inisiatifnya sendiri, dengan interpretasi mereka atas buku putih FFI 2010 untuk menambahkan film SP sebagai salah satu nominator film panjang. Hal itu terpaksa dilakukan anggota Dewan Juri Film Panjang karena menilai film SP, "Sangat layak dan sangat jelas sekali jika Sang Pencerah secara gamblang memenuhi kriteria sebagai film yang patut dimasukkan sebagai salah satu nominator," kata Jujur Prananto.
Dia menambahkan, anggota Komite Seleksi telah "pasrah bongkoan" atau mengakui kekeliruan mereka dalam menilai film SP, dan menyerahkan semua keputusannya kepada Dewan Juri. Langkah Dewan Juri yang bersikukuh memasukkan film SP itulah yang membuat Komite FFI atas arahan Ketua Badan Pertimbangan dan Perfilman Nasional (BP2N) yang diketuai Deddy Mizwar memecat Dewan Juri Film panjang, karena dinilai melakukan langkah diluar koridor buku panduan FFI 2010. "Peraturan dibuat bukan untuk membodohkan, tapi membuat kita lebih kreatif, atas alasan itulah kita memasukkan film Sang Pencerah," ujar Seno Gumiro Ajidarma, yang juga menuding Dewan Juri Baru yang ditunjuk Komite FFI penuh kecurangan. Dua nama baru yang ditunjuk sebagai Dewan Juri Baru yang akan mengumumkan pilihan mereka pada Senin (6/12) malam pada malam puncak FFI 2010 adalah Areng Widodo dan Alex Komang.
Dewan Juri Lama juga mengatakan yang mereka lakukan dalam mengumumkan pemenang Citra pilihan mereka atas nama penyelamatan FFI 2010, dan tidak ada kepentingan lain. Bahwa pilihan mereka akan berbeda dengan pilihan dewan juri baru nantinya, mereka menilai itu sebagai sebuah kewajaran.
(Benny Benke/CN15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar